
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah merancang strategi baru untuk menurunkan suku bunga kredit ultra mikro agar lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat kecil. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar bunga pinjaman ultra mikro yang selama ini berada di kisaran 20% hingga 25% dapat ditekan menjadi di bawah 9%.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa saat ini terdapat jutaan pelaku usaha kecil, terutama para ibu rumah tangga, yang menggantungkan modal usaha mereka melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) milik Permodalan Nasional Madani. Kelompok masyarakat ini umumnya masuk kategori belum memiliki akses perbankan (unbankable) dan belum dinilai layak secara bisnis (unfeasible), sehingga sulit memperoleh pembiayaan dari bank konvensional.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Maman menyampaikan bahwa Presiden meminta agar bunga pinjaman yang sebelumnya cukup tinggi dapat diturunkan secara signifikan demi membantu masyarakat prasejahtera mengembangkan usahanya. Saat ini, pemerintah masih menyusun formulasi yang tepat bersama Danantara agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu keberlanjutan pembiayaan program ultra mikro.
Menurut Maman, arahan Presiden tersebut menjadi perhatian serius karena tingginya bunga kredit dinilai memberatkan masyarakat kecil. Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan bahwa akses modal usaha dapat lebih adil dan berpihak kepada pelaku UMKM kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah menyoroti ketimpangan suku bunga antara pengusaha besar dan masyarakat kecil. Ia menilai kondisi saat ini kurang mencerminkan keadilan ekonomi karena perusahaan besar justru dapat memperoleh kredit dengan bunga sekitar 9–10%, sedangkan masyarakat kecil yang meminjam dana di bawah Rp10 juta harus menanggung bunga hingga 24%.
Presiden menegaskan bahwa penurunan bunga kredit ultra mikro menjadi di bawah 9% merupakan keputusan politik yang bertujuan memberikan perlindungan serta keberpihakan kepada masyarakat prasejahtera dan pelaku usaha kecil. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor UMKM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku ekonomi mikro di Indonesia.
