
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang bertujuan meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem digital. Salah satu kebijakan yang paling mendapat perhatian adalah pemberian diskon hingga 50% untuk biaya layanan marketplace bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini berada dalam tahap akhir sebelum resmi diberlakukan. Regulasi tersebut hadir sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku UMKM terkait tingginya biaya yang dikenakan platform marketplace, mulai dari biaya layanan, komisi, hingga biaya promosi yang dinilai dapat mengurangi margin keuntungan usaha.
Selain memberikan diskon biaya layanan, regulasi ini juga akan mengatur standarisasi komponen biaya yang dapat dibebankan marketplace kepada penjual, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memudahkan pelaku usaha memahami struktur biaya yang mereka tanggung.
Pemerintah juga mengatur agar tarif yang telah disepakati tidak dapat diubah secara sepihak selama masa kontrak berlangsung. Jika terdapat perubahan tarif setelah masa kontrak berakhir, marketplace wajib memberikan pemberitahuan setidaknya tiga bulan sebelumnya.
Agar dapat menikmati insentif tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif, terdaftar dan terverifikasi dalam aplikasi SAPA UMKM, serta menjual produk lokal. Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas dan administrasi usahanya sebelum regulasi resmi diterapkan.
Meski besaran penghematan per transaksi mungkin berbeda pada setiap platform, kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki arus kas UMKM, meningkatkan transparansi biaya, serta menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan.
Intinya, pemerintah ingin meringankan beban biaya yang ditanggung UMKM di marketplace sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di platform digital.
