UMKM Desa Pasanggrahan Didampingi Urus Sertifikasi Halal dan SPP-IRT, Tingkatkan Daya Saing Produk

Serang – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dalam pengurusan sertifikasi Halal dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Program yang dilaksanakan pada Mei 2026 di Kantor Desa Pasanggrahan tersebut mendapat dukungan pendanaan dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Tahun Pendanaan 2026. Kegiatan ini difokuskan untuk membantu anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Sinar Mulya 2 dan KWT Tunas Harapan memperoleh legalitas usaha sekaligus meningkatkan standar keamanan dan kehalalan produk pangan yang dihasilkan.

Ketua Tim Pengabdian Untirta sekaligus dosen Fakultas Pertanian, Bayu Meindrawan, menjelaskan bahwa program tersebut dirancang agar memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM melalui pendampingan langsung hingga proses pengajuan sertifikasi selesai.

Menurut Bayu, tim tidak hanya memberikan materi mengenai persyaratan administrasi, tetapi juga membantu peserta melengkapi dokumen yang dibutuhkan serta mendampingi selama proses pengajuan sertifikasi Halal maupun SPP-IRT.

Dalam kegiatan workshop, peserta memperoleh pembekalan dari narasumber Hendy Suryandani terkait aspek teknis produksi pangan. Materi yang disampaikan meliputi penyusunan identitas dan komposisi produk, pencatatan bahan baku, hingga tata cara pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-IRT melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hasil evaluasi menunjukkan program tersebut mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas produk. Tingkat pemahaman tentang sertifikasi Halal meningkat dari 76,15 persen sebelum pelatihan menjadi 97 persen setelah kegiatan berlangsung. Sementara itu, pemahaman mengenai fungsi dan tahapan pengurusan SPP-IRT naik dari 56,15 persen menjadi 92 persen.

Melalui kepemilikan sertifikasi Halal dan SPP-IRT, produk olahan yang dihasilkan UMKM Desa Pasanggrahan diharapkan mampu memenuhi standar keamanan pangan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas tersebut juga menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk memperluas akses pemasaran dan meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *