Menteri UMKM Ungkap Banyak Pengusaha Pecah PT & CV demi PPh Final 0,5%

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah kini tidak lagi memberikan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% kepada PT dan CV non-perorangan. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian ketentuan pajak penghasilan.

Menurut Maman, keputusan tersebut diambil karena ditemukan praktik sejumlah pelaku usaha yang membagi atau memecah usahanya ke dalam beberapa badan usaha berbentuk PT maupun CV agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final 0,5%.

Ke depan, insentif PPh Final 0,5% hanya diberikan kepada PT perorangan dan pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, PT dan CV non-perorangan akan dikenakan mekanisme pajak penghasilan normal yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan, bukan berdasarkan total omzet atau pendapatan bruto.

Maman menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak yang sebelumnya dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha melalui pemecahan badan usaha.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *