Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengusulkan pembatasan impor terhadap produk yang telah mampu diproduksi di dalam negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pasar domestik sekaligus meningkatkan penyerapan produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan berbagai dukungan bagi pelaku UMKM, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ia menyebut alokasi pembiayaan bagi sektor UMKM mencapai sekitar Rp1.600 triliun pada 2025 dan diperkirakan meningkat pada 2026.
Meski demikian, Maman menilai tantangan terbesar yang dihadapi UMKM saat ini bukan lagi persoalan permodalan, melainkan akses pasar. Menurutnya, banyak pelaku usaha telah mampu menghasilkan produk berkualitas setelah memperoleh pembiayaan dan pendampingan, tetapi masih kesulitan memasarkan produknya.
Ia menilai salah satu penyebab kondisi tersebut adalah derasnya arus produk impor yang bersaing langsung dengan produk lokal di pasar domestik. Akibatnya, daya serap pasar terhadap hasil produksi UMKM menjadi berkurang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Maman mengusulkan dua langkah utama. Pertama, mempercepat proses perizinan dan sertifikasi agar produk UMKM memiliki nilai tambah serta daya saing yang lebih baik. Kedua, memperkuat kebijakan perlindungan pasar melalui pengendalian impor terhadap barang yang telah dapat diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menutup keran impor sepenuhnya. Namun, pembatasan volume impor dinilai perlu diterapkan agar produk lokal memiliki ruang yang lebih besar di pasar domestik.
Maman juga menyoroti fenomena semakin banyak pelaku usaha mikro yang beralih dari produsen menjadi penjual produk impor. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi dampak ekonomi yang seharusnya tercipta melalui aktivitas produksi di dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah disebut terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM. Sejumlah langkah yang tengah disiapkan meliputi pengaturan peredaran produk impor, penyesuaian algoritma penjualan di platform perdagangan elektronik, hingga pemberian potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui platform digital.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap daya saing UMKM nasional semakin meningkat sehingga produk dalam negeri dapat lebih mendominasi pasar domestik sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
